CHAT Via WhatsApp

Dilihat : 51 kali

Rokan Hulu—Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan dunia pendidikan yang inklusif, adil, dan tidak memberatkan orang tua peserta didik. Hal tersebut ditegaskan melalui surat edaran Bupati Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2026 yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, serta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam edaran tersebut, seluruh satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD dan SMP diminta untuk menyelenggarakan kegiatan perpisahan atau pelepasan peserta didik secara sederhana. Kegiatan itu diwajibkan dilaksanakan di lingkungan sekolah masing-masing dengan memanfaatkan fasilitas yang sudah tersedia, tanpa harus menambah beban biaya bagi orang tua.

Pemerintah secara tegas melarang sekolah menggelar kegiatan perpisahan di luar lingkungan sekolah. Kebijakan ini diambil guna menghindari potensi pemborosan serta mencegah munculnya biaya tambahan yang kerap membebani wali murid. Meski dilaksanakan secara sederhana, esensi kegiatan perpisahan diharapkan tetap mengedepankan nilai kebersamaan, kekeluargaan, serta memberikan kenangan yang bermakna bagi para siswa.

Tak hanya itu, dalam edaran juga ditegaskan bahwa pihak sekolah dilarang melakukan pungutan dalam bentuk apapun untuk membiayai kegiatan perpisahan. Bahkan, kegiatan study tour atau perjalanan keluar daerah juga tidak diperbolehkan dilaksanakan oleh satuan pendidikan. Langkah ini dinilai sebagai upaya konkret pemerintah dalam menekan praktik pembiayaan yang tidak transparan.

Pemerintah juga meminta pihak sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik, khususnya setelah pengumuman kelulusan. Pengawasan tersebut diharapkan dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak kepolisian maupun instansi terkait, guna mencegah terjadinya tindakan yang melanggar norma ketertiban di masyarakat.

Dalam poin penting lainnya, sekolah dilarang menahan atau menangguhkan pemberian ijazah dengan alasan apapun. Kebijakan ini menjadi bentuk perlindungan terhadap hak peserta didik agar tetap memperoleh dokumen pendidikan secara utuh tanpa adanya hambatan administratif.

Bagi aparatur sipil negara (ASN) yang tidak mengindahkan ketentuan ini, pemerintah telah menyiapkan sanksi tegas sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022.

Plt. Kadisdikpora Alreza Ahyu, SE,.M.Si, Ak menegaskan bahwa terbitnya surat edaran Bupati ini merupakan langkah nyata pemerintah daerah dalam melindungi kepentingan peserta didik dan orang tua dari beban biaya pendidikan yang tidak semestinya.

Menurutnya, kebijakan ini bukan bertujuan membatasi kreativitas sekolah, melainkan mengarahkan agar kegiatan perpisahan tetap berlangsung dengan penuh makna tanpa harus menimbulkan beban finansial. Ia menekankan bahwa momen perpisahan seharusnya menjadi kenangan indah yang sederhana, namun berkesan bagi para siswa.

"Seluruh satuan pendidikan wajib mematuhi aturan ini, termasuk larangan pungutan dan tidak melaksanakan kegiatan di luar sekolah seperti study tour. Ini penting untuk menjaga asas keadilan dan kebersamaan," ujarnya. saat di jumpai di ruang kerjanya. Pada Kamis (23/4/2026).

Alreza Ahyu juga mengingatkan agar sekolah tidak menahan ijazah dengan alasan apapun, karena hal tersebut merupakan hak peserta didik yang harus diberikan tanpa syarat. Selain itu, pengawasan terhadap siswa pasca kelulusan perlu diperkuat melalui koordinasi lintas sektor.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan monitoring dan evaluasi secara berkala guna memastikan kebijakan ini berjalan dengan baik di lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, sanksi tegas akan diberlakukan sesuai aturan yang berlaku.

"Harapan kami, seluruh pihak dapat bekerja sama dan menjalankan edaran ini dengan penuh tanggung jawab demi terciptanya lingkungan pendidikan yang transparan, adil, dan berorientasi pada kepentingan peserta didik," tegasnya.


Tag :

Rokan Hulu—Pemerintah kembali menunjukkan komitmennya dalam menciptakan dunia pendidikan yang inklusif, adil, dan tidak memberatkan orang tua peserta didik. Hal tersebut ditegaskan melalui surat edaran Bupati Rokan Hulu Nomor 6 Tahun 2026 yang merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 2012 tentang pungutan dan sumbangan biaya pendidikan, serta Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

 

 

Kakannwil Kemenkumham Riau Kunjungan Di Lapas Kelas II

Selasa, 11 Juni 2024 Rokan Hulu–Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kakanwil Kemenkumham) Riau Budi Argap Situngkir kunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Pasir Pengaraian, Kabupaten Rokan Hulu. ...

Pemkab Rohul dan BPJS Kesehatan Gelar Rapat Forum Kemitraan

Selasa, 11 Juni 2024 Rokan Hulu–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) bekerja sama dengan BPJS Kesehatan mengadakan Rapat Forum Kemitraan Pengelolaan Kerjasama Fasilitas Kesehatan dengan pemangku kepentingan di Kabupaten Rokan Hulu. Rapat ...

Rapat Paripurna DPRD Terkait PJ

Selasa, 4 Juni 2024 Rokan Hulu—Rapat Paripurna DPRD Rokan Hulu terkait Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada DPRD, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Rokan Hulu, Senin (03/06/2024). Bupati Rokan Hulu (Rohul), ...

Bupati Rohul Memiliki Peluang Pada Pilgubri Mendatang

Rabu, 29 Mei 2024 Rokan Hulu—Dinamika politik menjelang Pemilihan Gubernur (Pilgub) Riau 2024 semakin dinamis setelah beberapa tokoh muncul,kini mencuat nama H Sukiman Bupati Rokan Hulu Dua Periode sebagai salah satu bakal ...

Sukiman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi

Sabtu, 18 Mei 2024 Rokan Hulu—Bupati Rokan Hulu( Rohul) H.Sukiman hadiri secara langsung Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi secara terintegrasi di wilayah Riau, Rakor Pencegahan Korupsi secara terintegrasi di wilayah Riau ...

Angka Sunting Di Rohul Terus Menurun

Kamis, 16 Mei 2024 Rokan Hulu—Bupati Rokan Hulu(Rohul) H Sukiman bersama Forkopimda Rohul lainnya komit dalam percepatan penurunan Stunting di Negeri Seribu Suluk. Hal Ini dibuktikan dengan terus menurunnya prevalensi Stunting ...

Bupati Melepas 78 Jamaah Calon Haji Anggota Korpri

Selasa, 14 Mei 2024 Rokan Hulu—Bupati Rokan Hulu (Rohul), H. Sukiman, secara resmi melepas 78 Jamaah Calon Haji (JCH) dari anggota Korp Pegawai Republik Indonesia (Korpri) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu. ...

Sukiman Hadiri Milad IKJR Ke-18 Di Negeri Istana

Minggu, 12 Mei 2024 Rokan Hulu–Bupati Rokan Hulu (Rohul), Riau, Sukiman menghadiri acara milad Ikatan Keluarga Jawa Riau (IKJR) yang ke 18 tahun di Kabupaten Siak, Provinsi Riau, pada Sabtu (11/5/2024). Dalam kunjungannya itu, ...

Bupati Rokan Hulu Hadiri Acara Musrenbangnas

Kamis, 9 Mei 2024 Rokan Hulu—Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) Tahun 2024 di Balai Sidang Jakarta Convention Center, Provinsi DKI Jakarta, Senin( 6/05/2024) Tampak Hadir ...

Anton ST.MM: Perjalanan Karier & Dedikasinya Dalam Membangun

Selasa, 7 Mei 2024 Rohul - Anton ST.MM, seorang pejabat pegawai Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, telah menorehkan jejak karier yang cemerlang dalam pembangunan infrastruktur khususnya daerah Kabupaten Rokan Hulu. Lahir pada 10 Oktober 1974, Anton ...

Rohul Segera Berangkatkan 470 JCH

Senin, 6 Mei 2024 Rokan Hulu—Pemerintah Daerah Kabupaten Rokan Hulu bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Rokan Hulu segara akan memberangkatkan sebanyak 470 Jemaah Calon Haji (JCH) tahun 2024. Dihadapan para JCH asal Kabupaten Rokan ...

Pelantikan PW MOI Di Riau banjiri Karangan Bunga dari Pejabat Hingga Kolega Media

Posting by Admin

Pelantikan PW MOI Di Riau banjiri Karangan Bunga dari Pejabat Hingga Kolega Media

Media Rakyat.bIz.id. Bengkalis.- PEKANBARU Pelantikan Pengurus Perkumpulan Wartawan Media Online Indonesia (PW. MOI) kabupaten Bengkalis berlangsung khidmat dan meriah pada Kamis 11/12/25. Acara yang menandai dimulainya masa kepengurusan baru tersebut mendapat perhatian luas dari berbagai kalangan, terlihat dari banyaknya karangan bunga ucapan selamat yang membanjiri lokasi pelantikan. K



101 Kali