CHAT Via WhatsApp

Dilihat : 160 kali

Rokan Hulu - Tim Resmob Polres Rokan Hulu mendapat informasi tentang adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Kumu Sejati, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu Pada hari Senin tanggal 05/05/2025 lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, S.H,M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rejoice Manalu S Trk SIK didampingi Paur Humas Polres Rohul AIPDA Sarlin Sihotang, S.H membenarkan adanya penangkapan tersebut dan menerangkan bahwa Tim Resmob Polres Rokan Hulu berhasil mengamankan 1 (satu) orang laki-laki yang berinisial A.

Pelaku Tindak Pidana Pemerasan inisial A, melakukan pemerasan terhadap para supir mobil yang mengambil sirtu ditempat pelapor inisial AB yang bertempat di Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir. Atas penjelasan pelapor, tindakan pelaku sangat meresahkan bagi pengguna jalan, supir pengangkutan sirtu.

Pelapor inisial AB mengaku resah dengan perbuatan preman atau pemuda di simpang kuari yang sering melakukan pemerasan atau meminta uang kepada para supir yang keluar dari kuari, dimana berdasarkan keterangan dari pelapor inisial AB, kegiatan pungli tersebut dilakukan untuk kepentingan pribadi pelaku.

Atas kejadian tersebut, pelapor inisial AB merasa dirugikan, dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Rokan Hulu.

Selanjutnya Tim Resmob Polres Rohul melakukan penyelidikan atas informasi sebagaimana yang dijelaskan oleh pelapor, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.

Setelah tindakan penangkapan, dilakukan interogasi terhadap Tersangka A mengakui bahwa telah melakukan dugaan tindak pidana.

Berdasarkan interogasi tersebut, kemudian tersangka A dan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 95.000 dibawa ke Makopolres Rokan Hulu untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.


Tag :

Rokan Hulu - Tim Resmob Polres Rokan Hulu mendapat informasi tentang adanya dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi di Kumu Sejati, Desa Rambah Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu Pada hari Senin tanggal 05/05/2025 lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Rokan Hulu Terima SK Lokasi Penanganan Kumuh 2025, 

Rokan Hulu – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Penanganan Kawasan Kumuh Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman ( ...

Zulfahrianto : Mental Dan Spritual Masyarakat 

Rokan Hulu—Desa Sontang terus menunjukkan kemajuan dalam pembangunan infrastruktur, namun Kepala Desa (Kades) Sontang sekaligus Ketua APDESI Riau Zulfahrianto SE, tidak hanya fokus pada pembangunan fisik saja. Ia juga memprioritaskan ...

Ketua TP PKK Launching Imunisasi Zero Dose Tahun 

Rokan Hulu —Pelaksanaan imunisasi nasional untuk menurunkan angka anak dengan Zero Dose di kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025 dilaksanakan serentak di puskesmas di 15 kecamatan se Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, yang di ...

IPDA Jones Amankan 3,68 Gram Narkotika Jenis Sabu.

Posting by Admin

IPDA Jones Amankan 3,68 Gram Narkotika Jenis Sabu.

Rokan Hulu – Upaya pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan oleh jajaran kepolisian. Pada Jumat, (21/03/2025), sekira pukul 15.00 WIB, Polsek Rambah Hilir berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Dusun Muara Nikum, Desa Rambah Hilir Tengah, Kecamatan Rambah Hilir, Kabupaten Rokan Hulu. Dalam operasi ini, seorang pelaku berinisial TH ali



83 Kali