CHAT Via WhatsApp

Dilihat : 113 kali

Rokan Hulu - Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan (1) butir pil extacy di sebuah rumah di Pasir Putih Barat, Kelurahan Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) . Kamis, 10 Juli 2025. 

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra,S.I.K,M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Repelita Ginting,S.H didampingi Paur Humas Polres Rohul IPDA Sarlin Sihotang, S.H mengatakan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat yang diterima oleh Satres narkoba Polres Rokan Hulu pada Jumat, 4 Juli 2025 lalu. 

Berdasarkan informasi tersebut, Kasat Resnarkoba Polres Rokan Hulu AKP Repelita Ginting, S.H bersama dengan anggotanya untuk melakukan penyelidikan, selanjutnya pada hari Rabu, 9 Juli 2025, sekitar pukul 17.30 WIB, tim Satres narkoba Polres Rokan Hulu yang dipimpin oleh Bripka Bobby Kurniawan, S.H melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial I (Tuk Mael) di rumahnya.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan 14 paket sabu seberat 5,94 gram dan 1 butir pil extacy. Selain itu, juga ditemukan 4 lembar plastik klip, 1 buah bong, dan uang tunai sebesar Rp 500.000.( lima ratus ribu rupiah )

Tersangka tuk mael saat ini telah diamankan di Polres Rokan Hulu untuk proses lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap Tersangka inisial AW, yang diyakini sebagai pemasok narkoba kepada tersangka tuk mael.

Saat ini tersangka tuk mael, telah di amankan di polres rohul dan ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 114 —112 ayat (2) Undangan- Undang Nomor.35 tahun 2009 Tentang narkotika.

Polres Rokan Hulu akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas.


Tag :

Rokan Hulu - Polres Rokan Hulu berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan (1) butir pil extacy di sebuah rumah di Pasir Putih Barat, Kelurahan Pematang Berangan, Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) . Kamis, 10 Juli 2025. 

Rokan Hulu Terima SK Lokasi Penanganan Kumuh 2025, 

Rokan Hulu – Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menerima Surat Keputusan (SK) Penetapan Lokasi Penanganan Kawasan Kumuh Tahun Anggaran 2025 dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman melalui Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan dan Kawasan Permukiman ( ...

Zulfahrianto : Mental Dan Spritual Masyarakat 

Rokan Hulu—Desa Sontang terus menunjukkan kemajuan dalam pembangunan infrastruktur, namun Kepala Desa (Kades) Sontang sekaligus Ketua APDESI Riau Zulfahrianto SE, tidak hanya fokus pada pembangunan fisik saja. Ia juga memprioritaskan ...

Ketua TP PKK Launching Imunisasi Zero Dose Tahun 

Rokan Hulu —Pelaksanaan imunisasi nasional untuk menurunkan angka anak dengan Zero Dose di kabupaten Rokan Hulu Tahun 2025 dilaksanakan serentak di puskesmas di 15 kecamatan se Rokan Hulu (Rohul), Provinsi Riau, yang di ...

Kejari Rohul Musnakan BB Tipidum

Posting by Admin

Kejari Rohul Musnakan BB Tipidum

Rokan Hulu—Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hulu (Rohul) melaksanakan Pemusnahan Barang Bukti (BB), Tindak Pidana Umum (Tipidum), yang berkekuatan hukum tetap, putusan Pegadilan Negeri, Rabu (24/9/2025). Pemusnahan BB Tipidum di Halaman Kantor Kejari Rokan Hulu, dipimpin Kepala Kejaksaan Negeri Dr. Rabani Meryanto Halawa, S.H, M.H bersama Bu



95 Kali