CHAT Via WhatsApp
diposkan pada : 01-02-2023 00:03:21

Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.

 

Penafsiran

a. Prasangka adalah anggapan yang kurang baik mengenai sesuatu sebelum mengetahui secara jelas.

b. Diskriminasi adalah pembedaan perlakuan.

 

Pasal 9

Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.

 

Penafsiran

a. Menghormati hak narasumber adalah sikap menahan diri dan berhati-hati.

b. Kehidupan pribadi adalah segala segi kehidupan seseorang dan keluarganya selain yang terkait dengan kepentingan publik.

 

Pasal 10

Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.

 

Penafsiran

d. Segera berarti tindakan dalam waktu secepat mungkin, baik karena ada maupun tidak ada teguran dari pihak luar.

e. Permintaan maaf disampaikan apabila kesalahan terkait dengan substansi pokok.

 

Pasal 11

Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.

 

Penafsiran

a. Hak jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.

b. Hak koreksi adalah hak setiap orang untuk membetulkan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain.

c. Proporsional berarti setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki.

 

Penilaian akhir atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan Dewan Pers. Sanksi atas pelanggaran kode etik jurnalistik dilakukan oleh organisasi wartawan dan atau perusahaan pers.

 

Jakarta, Selasa, 14 Maret 2006

(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)

Program Bhayangkari Peduli dan HKGB Ke 71 :Ketua Daerah Bhayangkari Riau Disambut Palang Pintu Dari Sanggar Tari Panglimo Campo Dalam Acara Resmikan MCK Musholla Al Jihad di Kecamatan Pinggir.

Posting by Admin

Program Bhayangkari Peduli dan HKGB Ke 71 :Ketua Daerah Bhayangkari Riau Disambut Palang Pintu Dari Sanggar Tari Panglimo Campo Dalam Acara Resmikan MCK Musholla Al Jihad di Kecamatan Pinggir.

Mandau - Meski cuaca hujan, Sanggar Tari Panglimo Campo Tetap semangat menyambut Ketua Daerah Bhayangkari Riau Nyonya Nindya M.Iqbal Dalam peragakan pencak silat Palang pintu atau silat gelombang begitu juga dengan Ketua Daerah Bhayangkari Riau Nyonya Nindya M.Iqbal tetap tampak bersemangat meresmikan MCK Musholla Al Jihad, Jalan Ama



129 Kali